RADAR PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Jumat (28/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojdo dan dihadiri dua terdakwa, yakni Arifin dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kasus Korupsi Mess Pemkab Morowali, Arifin Ukasa Divonis Bebas
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan untuk seluruh perbuatan pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojdo saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selain itu, hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, pangkat, serta martabatnya dipulihkan.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jalan Polanto Kaya Dilimpahkan ke Kejari Donggala
Untuk barang bukti, majelis hakim menetapkan sebagian dikembalikan kepada terdakwa. Sementara salah satu barang bukti ditetapkan untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Morowali sesuai rekomendasi Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kuasa hukum Rachmansyah, Ghita Nindya Kami, mengaku puas atas putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan itu sejalan dengan pembelaan yang telah disampaikan pihaknya selama persidangan.
“Kami sangat puas dengan keputusan majelis, karena seperti pembelaan kami, di situ terbukti bahwa memang klien kami tidak bersalah, karena sudah mengembalikan kerugian negara sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata Ghita.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat puas karena bebas ini tidak ada upaya hukum sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016,” ujarnya.
Editor : Wahono.