Keluarga Korban Desak Hukuman Berat: “Hukuman Mati Pun Tak Sebanding”

Wahono. • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:48 WIB
Tersangka Aan Kurniawan memperagakan adegan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Kamis (27/8). Foto : Wahono
Tersangka Aan Kurniawan memperagakan adegan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Kamis (27/8). Foto : Wahono

 

RADAR PALU – Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Permintaan itu disampaikan keluarga setelah Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus tersebut, Kamis (27/8), dengan menghadirkan tersangka Aan Kurniawan.

Bagi keluarga, hukuman berat menjadi bentuk keadilan atas hilangnya dua anggota keluarga dalam peristiwa tragis tersebut. Mereka menilai perbuatan tersangka telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Ungkap Detik-Detik Pembunuhan, Polresta Palu Gelar Pra Rekonstruksi

Salah seorang keluarga korban menegaskan, hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak akan pernah sebanding dengan kehilangan yang mereka alami. Karena itu, keluarga meminta polisi dan jaksa memproses perkara tersebut secara serius hingga persidangan.

“Kalaupun dihukum mati, itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan terhadap keluarga saya,” ujarnya.

Baca Juga: Masa Depan HAM Indonesia Tak Cukup Andalkan Penindakan

Keluarga juga mengaku tidak mengetahui adanya persoalan antara korban dan tersangka yang dapat menjadi pemicu terjadinya pembunuhan. Menurutnya, korban selama ini tidak pernah memiliki masalah dengan orang lain.

“Setahu saya, korban tidak pernah bermasalah dengan orang,” katanya.

Baca Juga: Pembangunan Palu Tak Cukup Kejar Ekonomi, HAM Jadi Ukuran  

AKBP Muhammad Ilham mengatakan, pra rekonstruksi bertujuan mengetahui secara rinci tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari masuk ke rumah korban hingga meninggalkan lokasi setelah melakukan tindak pidana.

“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan saat kembali dari lokasi,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan tersangka dalam aksi penganiayaan.

Editor : Wahono.
duyu Rekontruksi Polresta Palu keluarga kota palu