RADAR PALU - Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat (FMKR) Desa Ensa melaporkan Kepala Desa Ensa, Yan Ferdinan Suade, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (24/8/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengelolaan kebun sawit, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Berkas laporan dengan Nomor 05/FMKR-DES/VIII/2026 tersebut diantarkan langsung oleh Ketua FMKR Desa Ensa, Ferry D. Siombo didampingi Sekretaris FMKR, Wilson Konduwes serta sejumlah warga Ensa lainnya.
Baca Juga: Beredar WhatsApp Palsu Pakai Foto Bupati Sigi, Warga Diminta Waspada
FMKR meminta Kejati Sulteng mengusut sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan pemerintahan Desa Ensa.
"Laporan hukum yang dibuat FMKR Desa Ensa resmi diterima Kejati Sulteng, Senin kemarin. Kami berharap laporan terhadap Kades Ensa Yan Ferdinan Suade itu ditindaklanjuti," kata Ferry dihubungi Radar Palu, Selasa (25/8/2026).
Dalam berkas laporan itu, FMKR Desa Ensa menilai selama delapan tahun masa jabatannya, oknum Kepala Desa diduga tidak pernah melaksanakan musyawarah desa terkait pembahasan rancangan APBDes maupun pelaporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan.
Baca Juga: Hikmah Maulid Nabi, Prof Zainal Abidin Tekankan Dakwah Damai: Pewaris Nabi Merangkul, Bukan Memaksa
Menurut Ferry, hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3/2024 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Selain persoalan transparansi anggaran, FMKR membeberkan dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan desa.
Oknum Kepala Desa disinyalir mengangkat saudara kandungnya, Rosmin Suade, sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa.
Baca Juga: Yaristan Palesa Beri Sinyal Siap Naik Level Politik, Target Pilkada Morowali Utara Mulai Disorot
Tak hanya itu, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja dan pengelolaan keuangan desa, oknum Kepala Desa diduga menggunakan jasa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Inspektorat Morut.
"Dugaan keterlibatan oknum ASN ini perlu juga diperiksa oleh Kejaksaan," tegas Ferry.
Poin lainnya dalam laporan FMKR adalah dugaan penganggaran kembali bantuan CSR perusahaan ke dalam APBDes.
Baca Juga: DBH 2027 Naik Rp63,4 Triliun, Safri: Selesaikan Dulu Rp523,7 Miliar Hak Sulteng
FMKR menyebut PT Timur Jaya Indomakmur memberikan bantuan berupa armada dan alat berat, termasuk grader, compactor, dan ekskavator, serta dukungan operasional bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangunan jalan tani dan jalan lingkungan.
Menurut FMKR, bantuan tersebut diberikan perusahaan tanpa pungutan kepada pemerintah desa. Namun, dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan konversi bantuan tersebut menjadi nilai rupiah yang kemudian dianggarkan kembali dalam APBDes.
FMKR mencontohkan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang menurut mereka tercantum dalam APBDes dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Sekkab Morowali Tegaskan Pemeriksaan BPK Jadi Tanggung Jawab Bersama
"Padahal, pengerjaan fisik di lapangan disinyalir menggunakan sarana alat berat dan pembiayaan CSR dari PT Timur Jaya Indomakmur," beber Ferry.
Karena itu, FMKR meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah terdapat penganggaran ganda antara dana desa dan dukungan CSR perusahaan dalam pekerjaan tersebut.
FMKR turut melaporkan pengelolaan kebun sawit desa seluas sekitar 5 hektare. Kebun itu diduga dikuasai oknum Kepala Desa tanpa adanyanya perjanjian tertulis maupun transparansi hasil panen kepada masyarakat.
Baca Juga: ASN Morut Diminta Aktif Perbarui Data MYASN
Berdasarkan estimasi warga, lanjut Ferry, potensi hasil kebun sawit tersebut diperkirakan mencapai Rp48 juta per tahun, sehingga total dana yang tidak dipertanggungjawabkan selama masa jabatan Yan Ferdinan Suade ditaksir mencapai Rp348 juta.
"Angka tersebut merupakan estimasi dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang," tandasnya.
Ferry menambahkan, setelah laporan FMKR Desa Ensa diterima, mereka selanjutnya bertemu langsung dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, terkait laporan itu.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Buol
"Seperti yang disampaikan Kasipenkum, laporan kami akan ditindaklanjuti, apakah akan langsung ditangani oleh Kejati Sulteng atau dikembalikan ke Kejari Morut," pungkasnya. (***)
Editor : Ilham Nusi