RADAR PALU – Penanganan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis media.alkhairaat.id, Ikram, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan mulai memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Sulteng, Selasa (21/7/2026), dengan menghadirkan tiga orang saksi, termasuk korban. Proses pemeriksaan dilakukan selama beberapa jam untuk mendalami kronologi serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, Riswan, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan berakhir menjelang malam.
Baca Juga: Sentra KI Sulteng Capai 100 Persen, Kemenkum Perkuat Hilirisasi KI
"Hari ini ada tiga orang yang diperiksa, yakni Ikram sebagai korban, kemudian Andi dan Arif sebagai saksi. Berita acara pemeriksaan berlangsung cukup lama karena penyidik menggali secara rinci seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar Riswan usai mendampingi pemeriksaan.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulteng dijadwalkan kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi tambahan guna melengkapi alat bukti pada Rabu (22/7/2026).
KKJ Sulawesi Tengah juga meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, penyidik disebut tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memperkuat penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pers pada perkara tersebut.
Baca Juga: 152 Calon Siap Bertarung di Pilkades Serentak Morowali Utara
"Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini agar berlangsung secara transparan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di Sulawesi Tengah," tegas Riswan.
Editor : Wahono.