RADAR PALU – Persidangan perkara pidana Nomor 163/Pid.B/2026/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu mengungkap sorotan terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan optimal. Terdakwa dalam perkara ini adalah Herry Santoso, mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara fakta persidangan memunculkan pertanyaan mengenai tidak disitanya mobil yang diduga menjadi objek tindak pidana.
Dalam sidang, Majelis Hakim mempertanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan penyidik tidak pernah menyita satu unit Honda Brio merah bernomor polisi DN 1139 NR yang diduga berkaitan dengan perkara. Padahal kendaraan tersebut diketahui keberadaannya dan menjadi objek sengketa antara korban dengan pihak yang menguasainya.
JPU menjelaskan berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Namun hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan, kendaraan tersebut tidak pernah disita maupun diajukan sebagai barang bukti fisik.
Baca Juga: Komisi B DPRD Palu: PLN Wajib Koordinasi Sebelum Pangkas Pohon
Sorotan ini dinilai penting karena penyitaan merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penyitaan berfungsi mengamankan objek tindak pidana, menjaga alat bukti, melindungi hak korban, dan memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi apabila terdakwa dinyatakan bersalah.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga memberi kesempatan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Korban, Eko Wahyudi, bersedia berdamai apabila mobilnya dikembalikan disertai pembayaran ganti rugi Rp100 juta. Namun upaya damai gagal karena terdakwa mengaku tidak mampu mengembalikan uang gadai sebesar Rp30 juta kepada pihak yang kini menguasai kendaraan. Korban mengaku kecewa karena hampir satu tahun menunggu kepastian hukum, sementara mobilnya masih berada di tangan pihak lain.
Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi, SH, menilai fakta persidangan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, ketika keberadaan objek perkara telah diketahui tetapi tidak dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum, hal itu berpotensi menghambat pembuktian, mengurangi perlindungan terhadap hak korban, dan menyulitkan pelaksanaan putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat mantan oknum polisi tersebut kini tidak hanya menguji pembuktian terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi sorotan atas profesionalisme aparat penyidik dalam menjalankan prosedur hukum acara pidana. Muncul harapan agar proses penyidikan dievaluasi secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Editor : Rony Sandhi