RADAR PALU– Misteri kematian seorang petani di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Morowali Utara. Korban berinisial IKSR (57) dipastikan tewas akibat ditembak menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Polisi telah menangkap pelaku yang ternyata masih bertetangga dengan korban.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan oleh istrinya pada 11 Juni 2026 lalu. Saat ditemukan, korban mengalami luka tembak di bagian tangan kiri yang menembus dada.
"Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah diamankan. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh penyidik," ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: IKA PMII Sulteng Nilai DBH Tak Sebanding dengan Dampak Industri, Desak Pusat Berlaku Adil
Pelaku diketahui berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso. Setelah melakukan penembakan, KAS melarikan diri hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo menjelaskan, tim Resmob Elang Tokala yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur berhasil menangkap pelaku pada 23 Juni 2026 dini hari di sebuah kebun milik warga.
"Dalam perjalanan menuju Morowali Utara, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki," jelas AKP Yasser.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif pembunuhan dipicu dendam lama terkait sengketa transaksi tanah. Ayah pelaku sebelumnya sempat memberikan uang muka Rp20 juta untuk membeli sebidang tanah.
Namun transaksi batal setelah uang dikembalikan pemilik lahan. Pelaku kemudian mengetahui korban diduga menawarkan harga lebih tinggi sehingga memicu rasa sakit hati.
Baca Juga: 130 Anak Ramaikan Lomba Mewarnai UWA and Friends di Hotel Santika Palu
Selain persoalan tanah, pelaku mengaku menyimpan dendam karena korban kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada orang tuanya.
Perselisihan semakin memanas setelah pohon kelapa milik pelaku diduga diracuni. Bahkan, korban disebut pernah mengucapkan ancaman yang membuat pelaku semakin emosi.
Berbekal dendam tersebut, pelaku mendatangi Desa Era pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.38 Wita dan melepaskan satu tembakan dari jarak sekitar 15 meter menggunakan senapan angin PCP. Peluru mengenai dada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 milimeter, proyektil peluru, sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor, jaket hitam, serta baju lengan panjang berwarna biru.
Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Wahono.