RADAR PALU- Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu pada Senin, (8/6/2026) sekitar pukul 13.55 WITA.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga.
Laporan awal menyebutkan dua pria berinisial AF (44) dan ARF (49) kerap melakukan jual beli sabu di wilayah Kota Palu. Keduanya diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AZIZ di kawasan Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Orang Ditangkap di Jalan Darma Putra
Menindaklanjuti informasi itu, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat brutto 3,944 gram serta satu plastik klip kosong.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 1 huruf A KUHP Nasional.
Editor : Wahono.