RADAR PALU – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kota Palu. Polisi juga mengamankan dua orang penadah kendaraan hasil curian.
Pelaku utama diketahui berinisial MA alias B. Sementara dua penadah yang turut diamankan masing-masing berinisial FW dan M. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Mei, 6 Mei, dan 9 Mei 2026 di wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.
Baca Juga: Mahasiswa Untad Gelar Aksi Refleksi Reformasi hingga Kasus Marsinah
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan korban untuk diantar ke suatu lokasi menggunakan sepeda motor.
“Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar AKP Ismail Boby.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit kendaraan roda dua, masing-masing Honda Vario hitam, Yamaha Jupiter MX 135 hijau, serta Honda Beat putih yang telah dicat hitam. Polisi juga menyita tujuh pasang pelat nomor kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan hasil curian dijual kepada dua penadah di wilayah Kabupaten Sigi dan Palu Utara. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Penyuluhan Hukum KUHP Baru Dukung Reintegrasi Sosial di Lapas Perempuan
Sebelum ditangkap, MA sempat diamuk warga karena diduga melakukan percobaan pencurian di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Akibat luka yang dialami, pelaku sempat menjalani perawatan di Puskesmas Marawola.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi aksi lainnya.
Editor : Wahono.