Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Kasus Pencurian Laptop Lewat Restorative Justice

Wahono. • Rabu, 13 Mei 2026 | 10:29 WIB
Istimewa
Istimewa

 

RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menyetujui penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme restorative justice. Kali ini, perkara pencurian laptop yang ditangani Kejaksaan Negeri Palu diselesaikan secara damai setelah korban dan tersangka sepakat berdamai.

 

Ekspose penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/5).

 

Tersangka dalam perkara tersebut yakni Tomi Kurniawan alias Tomi yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

 

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran di Tawaeli, Kurir Sabu Buang Barang Bukti di Jembatan

 

Kasus itu bermula pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor PT Nusantara Ekspres Kilat, Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

 

Saat kondisi kantor sepi, tersangka mengambil satu unit laptop HP Notebook 240 G9 warna hitam yang ditinggalkan di meja depan kantor oleh saksi Moh Ridho Mardani yang sedang membeli makanan.

 

Laptop tersebut kemudian dijual tersangka seharga Rp200 ribu dan uangnya digunakan untuk membeli makan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

 

Dalam ekspose dijelaskan, perkara tersebut memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

 

Korban telah memaafkan tersangka secara sukarela dan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Perdamaian dilakukan di hadapan jaksa penuntut umum pada 29 April 2026.

 

Baca Juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Laptop di Palu

 

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya dan bukan residivis. Barang bukti berupa laptop juga telah dikembalikan kepada korban dalam kondisi baik.

 

Kejati Sulteng menegaskan pendekatan restorative justice menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan serta berorientasi pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.

Editor : Wahono.
#Kejati Sulteng #tersangka #korban #laptop #restorative justice