RADAR PALU – Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T.G. Hutapea, SH, kembali menyoroti belum ditahannya tersangka dugaan penggelapan Sekar Arum alias SA oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Tolitoli.
Padahal, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Namun hingga kini, tersangka SA disebut masih bebas beraktivitas dan belum dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan Mona Hutapea kepada wartawan di Palu, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp3,5 M di Tolitoli Sudah P21, Polres Tolitoli Belum Menahan Tersangka
Menurutnya, SA merupakan mantan manajer PT Timber Bangun Persada sejak 2019. Ia dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH. Dalam perkara itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Mona menyatakan kecewa terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai proses sejak penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan terkesan lamban dan tidak memberi rasa keadilan bagi pelapor.
“Ini penggelapan besar. Kami minta keadilan juga. Kami harap ada penahanan terhadap tersangka atas nama keadilan,” tegasnya.
Ia juga menilai alasan kemanusiaan yang disebut menjadi pertimbangan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka tidak dapat dijadikan alasan mutlak.
“Kalau tersangka disebut punya anak kecil, beberapa kasus lain juga demikian, tapi tetap ditahan. Anak tersangka juga sudah berusia dua tahun lebih,” katanya.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp1,8 Miliar, Polres Morowali Utara Tangkap Eks Anggota DPRD Sigi
Mona meminta Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang tengah berada di Palu dalam agenda kunjungan kerja, agar memantau penanganan perkara tersebut.
“Pak Jaksa Agung, tolong pantau kinerja anak buah bapak di Tolitoli. Kami sebagai pelapor juga butuh keadilan. Kami sangat dirugikan miliaran rupiah,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru, Zullikar Tanjung, memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan di Polresta Palu
Mona menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia khawatir bila tersangka tidak segera ditahan, berpotensi mengaburkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri.
“Kami akan lawan bila ada upaya intervensi kasus ini. Perusahaan kami sudah hampir dibuat bangkrut oleh tersangka,” tandasnya. (*)
Editor : Rony Sandhi