Laporan Sejak Desember 2025 Belum Diproses, Tetapi Laporan PT. KLS Februari 2026 Sudah Diproses. Ada Apa Polda Sulteng?
RADAR PALU - Penasehat Hukum (PH) mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Moh. Asrar Abdul Samad, Advokat Jamrin Zainas, SH., MH, mendesak Direktorat Reserse Siber (Diressiber) Polda Sulteng, untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik yang dilaporkannya sejak Desember 2025 yang lalu.
Korban Moh. Asrar Abdul Samad tidak menerima dirinya dihina melalui status yang dibuat oleh terduga pelaku MS. "Sangat menyakitkan, " tutur Moh Asrar, seperti disampaikan oleh advokat Jamrin Zainas, kepada Radar Palu, Jawa Pos, Kamis (30/4/2026).
Menurut Jamrin, ada hal apa Polda Sulteng, dalam hal ini Diressiber Polda Sulteng belum menindaklanjuti laporan perkara penghinaan atau pencemaran nama baik kliennya belum diproses?
"Ini ada apa yah Diressiber Polda Sulteng belum menindaklanjuti laporan klien kami. Padahal sudah lama perkara ini kami laporakan, " ungkap Jamrin Zainas.
Ia lalu membandingkan dengan laporan yang dilakukan oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT.KLS) begitu cepat diitindaklanjuti dan diproses secara hukum oleh Polda Sulteng.
"Sekadar membandingkan yah. Sebuah laporan yang masuk di Polda Sulteng. Itu laporannya PT. KLS cepatnya diproses. Padahal laporannya baru dilakukan di bulan Februari 2026. Itu perkara baru kemarin.
Nah ini perkara yang kami tangani yaitu perkara pencemaran nama baik klien kami atas nama bapak Moh. Asrar Abdul Samad kok belum diproses. Belum ditindaklanjuti laporan klien kami ini, " beber Jamrin.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Moh Asrar Abdul Samad melaporkan seorang warga berinisial MS di Polda Sulteng, Senin (1/12/2025).
Asrar ditemani Kuasa Hukumnya Jamrin Zainas, SH., MH, telah melaporkan kasus pencemaran nama baik kliennya di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng.
Baca Juga: Eks Bupati Morut Asrar Abdul Samad Ajukan Banding atas Vonis Korupsi
“Saya baru saja melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan mantan Bupati Morowali Utara, bapak Moh. Asrar Abdul Samad di Diressiber Polda Sulteng. Orang itu berinisial MS, perbuatannya itu telah melakukan sebuah tindakan pidana ITE di media social (medsos) Facebook, “ kata Jamrin Zainas, kepada Radar Palu, Jawa Pos, Kamis (4/12/2025).
Dijelaskan Jamrin, kliennya yang mantan Bupati Morut Moh Asrar Abd Samad, merasa dihina oleh seseorang berinisial MS, di medsos Facebook dalam bentuk status (pernyataan), yang telah dibaca oleh netizen.
“Klien kami pak Moh Asrar Abdul Samad, telah dihina di sebuah status di medsos Facebook. Sehingga klien kami, bersama keluarga besarnya merasa penghinaan itu telah menjelek-jelekan pribadi dan nama baiknya sebagai mantan Bupati di Morowali Utara, “ terang Jamrin.
Baca Juga: Mantan Bupati Morut Asrar Bantah Lakukan Penipuan Kontrak Kerjasama Pertambangan Nikel
Karena itu, kliennya Moh Asrar Abdul Samad merasa penghinaan dan pencemaran nama baik ini tidak bisa ditolerir dan melaporkannya ke polisi, agar kasus ini ditangani oleh aparat hukum (Polisi) agar mendapatkan kepastian hukum.
“Hari ini, saya memberikan penjelasan kepada media terkait laporan klien kami mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd Samad, terkait dengan pelanggaran IT. Saya selaku PH dari pak Asrar mendesak Polda untuk segera memproses. Karena ini berkaitan dengan penyerangan terhadap martabat dan kehormatan klien kami, “ pungkas Jamrin.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin