Menurut Jamrin, kepada media Radar Palu Jawa Pos group, disebabkan terlapor terancam tidak bisa lagi bekerja sebagai operator di sebuah kantor di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan telunjuk tangan kiri pelapor cedrea berat dan cacat permanen diakibatkan perbuatan terlapor, sesuai laporan polisi di Polresta Palu pada 17 Maret 2026 dengan STPL Nomor 304/III/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Namun sangat disayangkan sekali, Penyidik Polresta Palu hingga hari ini tidak pernah memproses laporan penganiayaan ini. Hingga menimbulkan pertanyaan, mengapa laporan yang sudah sebulan ini tidak pernah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Ada Kades Diperiksa KPK di Polresta Palu, Akses Diperketat dan Diawasi Langsung Kasat Reskrim
“Kami meminta ketegasan dari bapak Kapolresta Palu agar laporan penganiayaan ini ditindaklanjuti dan diperoses secara hukum, sesuai hukum yang berlaku di negara kita, “kata Jamrin Zainas, Selasa (21/04/2026).
Sudah beberepa kali Jamrin berinisiatif bertemu dengan Penyidik Polresta Palu untuk mendapatkan kepastian penaganan kasus ini di Satuan Resese Kriminal (Reskrim) Polresta Palu, tetapi belum juga ada progres yang signifikan.
Jamrin pun mempertanyakan, mengapa jajaran tingkat bawah (penyidik) Kapolresta Palu tidak menindaklanjuti laporan penganiayaan ini. “Ada apa ? “pungkas Jamrin.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin