Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kinerja Kapolresta Palu Disorot Enggan Menindaklanjuti Kasus Penganiayaan, Ada Apa Laporan Sudah Satu Bulan Tidak Pernah Diproses

Muchsin Siradjudin • Kamis, 23 April 2026 | 06:53 WIB
PATAH: Inilah kondisi pelapor saat ini, cacat permanen, dan dikuatirkan tidak bisa bekerja menggunakan tangannya sebagai operator.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
PATAH: Inilah kondisi pelapor saat ini, cacat permanen, dan dikuatirkan tidak bisa bekerja menggunakan tangannya sebagai operator.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Advokat Jamrin ZainasSH., MH, kepada media Radar Palu telah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum dari pelapor bernama Dinda Nur Fathanah, yang dianiaya oleh seorang perempuan pada Sabtu 14 Februari 2026, sepulang dari Donggala.  

Menurut Jamrin, kepada media Radar Palu Jawa Pos group, disebabkan terlapor terancam tidak bisa lagi bekerja sebagai operator di sebuah kantor di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan telunjuk tangan kiri pelapor cedrea berat dan cacat permanen diakibatkan perbuatan terlapor, sesuai laporan polisi di Polresta Palu pada 17 Maret 2026 dengan STPL Nomor 304/III/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.

Namun sangat disayangkan sekali, Penyidik Polresta Palu hingga hari ini tidak pernah memproses laporan penganiayaan ini. Hingga menimbulkan pertanyaan, mengapa laporan yang sudah sebulan ini tidak pernah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ada Kades Diperiksa KPK di Polresta Palu, Akses Diperketat dan Diawasi Langsung Kasat Reskrim

Jamrin Zainas (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Jamrin Zainas (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

“Kami meminta ketegasan dari bapak Kapolresta Palu agar laporan penganiayaan ini ditindaklanjuti dan diperoses secara hukum, sesuai hukum yang berlaku di negara kita, “kata Jamrin Zainas, Selasa (21/04/2026).    

Sudah beberepa kali Jamrin berinisiatif bertemu dengan Penyidik Polresta Palu untuk mendapatkan kepastian penaganan kasus ini di Satuan Resese Kriminal (Reskrim) Polresta Palu, tetapi belum juga ada progres yang signifikan.

Jamrin pun mempertanyakan, mengapa jajaran tingkat bawah (penyidik) Kapolresta Palu tidak menindaklanjuti laporan penganiayaan ini. “Ada apa ? “pungkas Jamrin.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Mempertanyakan laporan #Tidak pernah ditindaklanjuti #Sudah cukup lama dilaporkan di polisi #Tetapi tidak pernah diproses