RADAR PALU – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) dan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kota Palu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Selasa (21/4/2026). Kedua pelaku masing-masing berinisial FI (34), warga Kelurahan Lasoani, dan AS (39), warga Kelurahan Kabonena.
Kapolresta Palu Hari Rosena menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026 terkait pencurian mobil di Jalan Dayodara CPI, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore.
Baca Juga: P2KB Sulteng Sinkronisasi Berani Depak Stunting
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Toyota Avanza All New G 1.3 M/T dengan nomor polisi DN 1552 IY.
“Tim langsung melakukan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” jelas Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi FI sebagai pelaku utama. Ia kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya dilakukan bersama sejumlah rekannya.
Tak lama berselang, pelaku AS menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan turut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara kedua pelaku yang telah diamankan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Palu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan pelaku curanmor di wilayah tersebut.
Editor : Wahono.