RADAR PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial Y.T. (24), Jumat malam (27/2) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebagian besar barang bukti justru disimpan di rumah pacar tersangka.
Penangkapan awal dilakukan di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu pada diri YT.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ujar Kompol Usman.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kos tersangka di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan satu paket yang diduga sabu.
Pengungkapan terbesar terjadi saat polisi menggeledah rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Di tempat itulah, aparat menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan sembilan paket sabu yang disimpan di rumah pacar tersangka. Ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini,” tegas Kompol Usman.
Selain sabu, polisi turut menyita satu lembar plastik klip kosong, satu lembar kertas warna biru, satu bungkus rokok LA Ice War warna ungu, satu masker putih, serta satu unit handphone Samsung A15 warna kuning.
Kapolresta Palu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Kota Palu,” tegasnya.
Editor : Wahono.