RADAR PALU- Upaya licik menyamarkan peredaran narkotika kembali terbongkar di Kota Palu. Seorang pemuda nekat menyembunyikan satu kilogram sabu-sabu di bagian dasbor tempat kaki sepeda motor yang dikendarainya, namun akal-akalan itu gagal setelah aparat Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menghentikannya di Jalan Kasoari.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 21.55 WITA, tepatnya di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan.
Seorang pria berinisial AAD (25), warga Kota Palu, diamankan petugas saat melintas menggunakan sepeda motor.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, bersama Kanit dan Panit. Terduga pelaku diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan di bagian dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku,” ujar Sembiring, Jumat (30/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, AAD tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AAD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP.
Editor : Wahono.