Penangkapan AEP bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi sabu yang diduga dilakukan secara berulang oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pendalaman informasi melalui serangkaian penyelidikan lapangan.
Setelah mendapat kepastian mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak menuju Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, tempat AEP diduga sering melakukan transaksi. Tanpa membutuhkan waktu lama, petugas berhasil meringkus pemuda tersebut. AEP disebut tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi dan tempat tinggal pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua paket sabu siap edar, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, timbangan digital, serta satu kotak plastik bening yang diduga menjadi wadah perlengkapan transaksi. Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, Rabu (19/11) menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pihak kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat membantu dalam setiap upaya penindakan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari warga akan kami respons dengan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Menurut Usman, AEP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi mereka yang terbukti memiliki serta mengedarkan narkoba.
Selain penahanan, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas pelaku. Dokumentasi penangkapan telah disertakan dalam laporan resmi sebagai bahan pendukung proses hukum. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa