Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Diduga Terima Pasokan dari Dalam Lapas

Nur Soima Ulfa • Kamis, 13 November 2025 | 16:00 WIB

PENGEDAR: Satresnarkoba Polresta Palu menangkap pengedar narkoba di Tavanjuka. Foto lain, barang bukti jenis sabu dan perangkat lainnya yang berhasil diamankan.
PENGEDAR: Satresnarkoba Polresta Palu menangkap pengedar narkoba di Tavanjuka. Foto lain, barang bukti jenis sabu dan perangkat lainnya yang berhasil diamankan.
RADAR PALU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial MS (35) ditangkap di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, setelah kedapatan membawa 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 13,12 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman,  langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Al Jihad, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu dalam beberapa paket siap edar yang disembunyikan di dalam rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Dayat, yang disebut-sebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo. Sabu itu rencananya akan digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sisanya dijual kembali kepada pelanggan di Kota Palu.

“Pelaku sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan jaringan peredarannya,” ujar AKP Usman.

Ia menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemasok.

Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi serta kepada jajaran Satresnarkoba yang cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ini bukti komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Deny.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 paket sabu seberat 13,12 gram, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik besar, timbangan digital, tiga sendok sabu, satu bong lengkap dengan pireks, enam kaca pireks, ponsel Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 yang diduga hasil penjualan.

Di sisi lain, Kepala Lapas Palu, Makmur, membantah keberadaan nama Dayat dalam daftar warga binaannya. “Kami tidak memiliki tahanan atas nama itu. Pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan tetap kami perketat,” jelasnya. (who)

Editor : Nur Soima Ulfa
#Satresnarkoba Polresta Palu #Polresta Palu #Narkotika #narkoba #sabu Tavanjuka #Sabu #Tavanjuka