Penangkapan berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA oleh tim opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKP J. Sagala bersama IPTU Syarif. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 paket sabu siap edar, terdiri dari satu plastik sedang dan 37 plastik kecil berisi kristal bening, serta satu unit ponsel merek Vivo warna merah.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 38 paket sabu-sabu,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Senin (3/11/) malam.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, yang kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Desa Omu dan sekitarnya. Polisi menduga Kayumalue menjadi salah satu titik peredaran narkoba yang memasok wilayah Kabupaten Sigi.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk penyelidikan lanjutan. RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Sembiring menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang memasok sabu dari Kayumalue. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang berperan sebagai pemasok,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Editor : Nur Soima Ulfa