Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, dimana Kasus yang menyita perhatian publik itu berawal dari ditemukannya Afif Siraja dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu malam pada tanggal 19 Oktober 2025.
“Keluarga ingin tahu penyebab pasti kematian Almarhum Afif Siraja. Kami berharap Polda aktif memberikan update perkembangan kasus,” ujarnya Natsir kuasa hukum keluarga korban, Jumat (31/10).
Natsir juga menyoroti kendala penyidik dalam membuka handphone iPhone milik korban yang menjadi barang bukti penting. Menurutnya, koordinasi dengan Mabes Polri perlu segera dilakukan agar perangkat dapat dibuka melalui Puslabfor. “Sudah hampir dua minggu iPhone belum bisa diakses, padahal isinya sangat krusial untuk mengungkap fakta,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kombes Djoko menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal membuka perangkat tanpa menghapus data penting di dalamnya. “Penyidik sudah memeriksa tiga unit ponsel korban, dua di antaranya berhasil dibuka, namun iPhone hingga kini masih terkunci. Kami sudah memanggil beberapa teknisi di Palu, tapi belum ada yang bisa membuka tanpa merusak datanya,” ungkapnya.
Dirreskrimum memastikan penyidikan tetap berpegang pada prinsip objektivitas. Hingga saat ini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa, baik dari pihak keluarga maupun rekan korban. Selain itu, sejumlah organ tubuh korban juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami menunggu hasil Labfor dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Semua langkah kami lakukan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kombes Djoko.
Ia juga mengimbau siapa pun yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar segera menyampaikannya ke penyidik. “Kami ingin kasus ini terang-benderang agar keluarga dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa