Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sulteng di Palu untuk penyelidikan lebih mendalam. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang memasok barang terlarang tersebut ke wilayah Tolitoli.
“Kami tengah menelusuri pemasok sabu-sabu yang terhubung dengan pelaku. Penindakan tidak akan berhenti pada satu orang saja. Jaringan di balik peredaran ini harus kita putus sampai ke akar-akarnya,” tegas Sembiring.
Atas perbuatannya, GKG dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memastikan target berada di kediamannya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan dalam keterangannya di Palu, Jumat (24/10), bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu-sabu siap edar yang terdiri dari 3 paket besar dan 15 paket kecil. Selain itu turut diamankan berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Total sabu-sabu yang kami sita seberat 104,82 gram. Beberapa barang bukti juga ikut diamankan, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), korek gas, sendok sabu, lakban hitam serta beberapa unit ponsel dan tablet yang diduga dipakai untuk bertransaksi,” jelas Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kartu ATM BRI atas nama pelaku yang diduga berkaitan dengan aliran uang hasil perdagangan narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, GKG mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial GG yang merupakan warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.(who)
Editor : Nur Soima Ulfa