Alasan penundaan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan, JPU meminta waktu satu minggu. “Sidang kami tunda sampai dengan Rabu 29 Oktober 2025,” kata Ketua Majelis.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi Mahkota yaki kedua terdakwa Counstantino Hamid alias Tino dan Maulana Rizki Rahmadin alias Maulana juga dr Ali Palandro.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter jaga di Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Ali Palanro.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Ali Palandro menyebut bahwa berdasarkan rekam medik yang ia dibuat, BA suspect kematiannya akibat asam lambung.
Penyakit asam lambung ini diduga membuat BA sesak hebat. “Selain sesak hebat, kesadarannya menurun, demam dan tidak makan sepekan, hal tersebut berdasarkan penyampaian penyidik, sebab yang bersangkutan sudah tidak dapat berkomunikasi,” terang Ali Palanro.
Ali menerangkan, saat dirinya piket di IGD kedatangan pasien Bayu sekitar pada pukul 01.00 Wita dini hari, dalam keadaan koma.
Dirinya langsung mengambil tindakan medis usai penyampaian penyidik atas kondisi Bayu. “Bersama dua perawat memasang infus, monitor EKG dan memasukkan obat asam lambung,” katanya.
Ali mengatakan, dirinya tidak memperhatikan secara cermat kondisi fisik pasien, sebab fokus pada tindakan emergency.
Pada Kamis (2/10/2025), sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Keduanya diperiksa secara bergantian untuk menjadi saksi masing-masing terdakwa.
Atas perbuatan keduanya di jerat di antaranya pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 351 KUHP. (*/ril)
Editor : Nur Soima Ulfa