RADAR PALU – Seorang siswa SMA Negeri 1 Palu berinisial AH (16) sempat diamankan pihak sekolah pada Jumat (19/9/2025) siang, usai diduga membawa barang yang dicurigai sebagai narkotika jenis ganja.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan menghubungi Unit 2 Satresnarkoba Polresta Palu.
Siswa tersebut kemudian dijemput oleh aparat kepolisian dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pengujian dilakukan secara terbuka, dengan menghadirkan orang tua siswa dan pihak sekolah sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan barang yang diduga ganja tersebut negatif mengandung zat narkotika.
Tes lanjutan menggunakan alat uji narkotika juga menunjukkan bahwa siswa AH tidak mengonsumsi narkoba.
Hasil urine menyatakan negatif marijuana (ganja), negatif amphetamine dan methamphetamine (sabu), serta negatif BZO atau obat keras.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan proses pemeriksaan berlangsung transparan.
“Orang tua dan pihak sekolah ikut menyaksikan langsung jalannya pengujian barang bukti. Ini bentuk keterbukaan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polresta Palu tetap berkomitmen bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk menjaga lingkungan pendidikan dari bahaya narkoba.
“Pencegahan akan terus dilakukan. Sinergi dengan sekolah dan orang tua sangat penting agar narkoba tidak merusak generasi muda,”tegasnya.
Editor : Wahono.