RADAR PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggagalkan peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (31/5),Tim Alo Tadulako dan Tim Jaguar berhasil menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Palu Barat.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba, AKP Usman, menyebutkan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap peredaran narkotika yang masih marak di Kota Palu.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan mereka, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Dalam waktu satu hari, tim berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda,” ungkap AKP Usman.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. "Tanpa informasi dari warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal," tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.
Editor : Wahono.