PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.420,6181 gram atau 2,4 kilogram, Rabu (21/5).
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Palu dan turut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tersangka berinisial FF yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
FF diketahui sebagai anak seorang pengusaha toko bahan bangunan di Kota Palu. Ia diduga menjalankan aksinya seorang diri dan memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti selesai melalui proses verifikasi.
"Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses pembuktian di pengadilan. Setelah ini, tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih dalam sebuah dandang besar.
Sejumlah tamu undangan hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Kepala BNN Kota Palu, Kombes Pol Qori Wicakson.
Menariknya, tersangka FF juga turut serta secara simbolis dalam proses pemusnahan barang bukti miliknya.
Keterlibatan tersangka dalam pemusnahan ini menjadi bagian dari transparansi penanganan kasus narkotika oleh aparat kepolisian.
Pihak kepolisian masih mendalami jaringan pengedar sabu yang terhubung dengan tersangka. (who)
Editor : Wahono.