RADAR PALU – Persoalan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga yang sebelumnya masuk dalam kategori penerima bantuan sosial tiba-tiba mengalami kenaikan desil, bahkan hingga desil 8 dan 9.
Kepala Dinas Sosial, Susik, menjelaskan bahwa perubahan tersebut salah satunya dapat terjadi karena data kependudukan masyarakat digunakan oleh pihak lain.
Susik mencontohkan adanya warga yang sebelumnya berada pada desil tiga, namun kemudian mengalami kenaikan desil setelah kartu tanda penduduk (KTP)-nya digunakan orang lain untuk melakukan cicilan kendaraan.
Baca Juga: Ternyata Mahasiswa FT Untad Mengaku Disekap Seniornya 5 Jam Sampai Jam 10 Malam di Lab Kampus
“Contoh KTPnya digunakan untuk melakukan cicilan mobil yang angsurannya setiap bulan itu diatas Rp5 Juta. Dan otomatis akan terbaca oleh PPATK dan Kementerian Sosial. Ketika pengeluaran setiap bulan diatas rata-rata pasti ini terbacanya mampu,” jelas Susik pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Susik, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Indonesia Pintar (PIP).
Ia mengaku telah melakukan pertemuan dengan masyarakat dan perangkat kelurahan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan.
Baca Juga: PT TMG Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ada Keterlibatan Oknum TNI
“Makanya saya sampaikan di beberapa kelurahan, pentingnya kerahasiaan data dan dokumen. Banyak masyarakat yang tidak tahu bahayanya ketika KTP digunakan orang lain,” katanya.
Susik meminta masyarakat yang mengalami perubahan desil secara tidak sesuai dengan kondisi ekonominya untuk melaporkan kepada Dinas Sosial Kota Palu.
“Nanti kita akan lakukan pembaharuan data melalui portal Kementerian Sosial. Kita segera bantu. Kalau datanya aman, tetapi tiba-tiba desilnya naik, tolong lapor kepada kami,” pungkasnya.***
Editor : Rina Abd Halik