RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) memfasilitasi 40 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal.
Fasilitasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Konsultan Bidang Pengembangan Jaringan Kerja Sama PLUT Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Irfan, mengatakan, program tersebut menyasar UMKM yang sebelumnya belum mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal.
Baca Juga: Karhutla Hanguskan 5 Hektare Lahan di Tojo, Pemadaman Masih Berlangsung
"Tepatnya di Bidang P2UK memfasilitasi sekitar 40 UKM yang belum mempunyai sertifikat halal," ujar Irfan saat ditemui pada Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, proses pendaftaran sertifikasi halal saat ini dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan. Bagi produk tertentu, pelaku usaha dapat menggunakan skema self-declare yang tidak dipungut biaya.
Namun, untuk produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan, terdapat proses pemeriksaan lebih lanjut. Hal tersebut berkaitan dengan kepastian kehalalan bahan baku yang digunakan.
Baca Juga: Parkir Dikembalikan ke Area Lapangan Vatulemo, Ini Penjelasan Dishub Palu
Irfan mencontohkan produk seperti abon sapi maupun abon ayam. Bahan bakunya harus dipastikan berasal dari rumah potong hewan atau tempat pemotongan yang memenuhi ketentuan halal.
“Harus dipastikan bahwa tempat mengambil ayamnya memang bersertifikat halal. Ada juga namanya Juleha juru sembelih halal yang harus bersertifikat,” jelasnya.
Untuk sertifikasi halal secara mandiri yang berbayar, biaya yang dibutuhkan pelaku UMKM umumnya berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Melalui program fasilitasi, Dinas Koperasi dan UKM Sulteng memberikan subsidi bagi UMKM yang mengakses sertifikasi halal mandiri.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dalami Strategi Penguatan Layanan Bantuan Hukum
Irfan menyebutkan, saat ini proses sertifikasi terhadap 40 UMKM tersebut masih berjalan. Pelaku usaha harus melengkapi sejumlah dokumen dan mengunggah bahan serta proses produksi untuk kemudian diverifikasi oleh pendamping halal sebelum diteruskan ke tingkat pusat.
“Kalau sudah lengkap semua di-upload, bahan-bahannya, cara membuatnya dan lainnya, dikirim ke pendamping halal. Pendamping melakukan verifikasi, setelah lengkap dikirim ke pusat,” katanya.
Selain sertifikasi halal, Dinas Koperasi dan UKM Sulteng juga memberikan fasilitasi legalitas merek bagi 40 UMKM lainnya. Program tersebut bertujuan membantu pelaku usaha melindungi identitas produk sekaligus melengkapi legalitas usaha.
Baca Juga: Tantangan Program Berani di Tengah Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Untuk saat ini, sebanyak 17 pelaku usaha disebut telah memperoleh sertifikat hak merek. Sementara lainnya masih dalam proses penerbitan.
Menurut Irfan, perlindungan hak merek penting bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Sebab, penggunaan merek yang belum didaftarkan berpotensi menimbulkan persoalan ketika terdapat pelaku usaha lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek serupa.
Irfan menambahkan, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong UMKM memenuhi berbagai aspek legalitas sehingga mampu memperluas pasar.
Baca Juga: Tantangan Program Berani di Tengah Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
PLUT sendiri menyediakan sejumlah layanan konsultasi bagi pelaku UMKM, mulai dari produksi, pemasaran, pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, hingga kerja sama.
Di bidang pembiayaan, misalnya, konsultan membantu pelaku UMKM menghitung harga pokok penjualan, titik impas atau break even point, hingga menentukan harga jual produk yang sesuai.
Sementara dari sisi pemasaran, PLUT mendorong UMKM memanfaatkan pemasaran offline maupun digital.
Baca Juga: Jalan Tagolu-Tentena Bakal Buka Tutup, Pelebaran Dimulai September 2026
Untuk memperluas akses pasar, PLUT juga tengah membangun komunikasi dengan sejumlah jaringan ritel dan platform digital, di antaranya Alfamidi, Indomaret, serta toko ritel lokal. Kerja sama tersebut diarahkan agar produk UMKM Sulteng dapat masuk ke jaringan pemasaran yang lebih luas.
Irfan berharap keberadaan PLUT dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMKM di Sulteng. Menurutnya, semakin lengkap legalitas dan semakin luas akses pasar, peluang UMKM untuk berkembang dan meningkatkan omzet juga semakin besar.
"Kami harapkan UKM memang datang ke sini untuk konsultasi apa saja permasalahannya. Teman-teman konsultan siap membantu," katanya.
Baca Juga: Saat Rekonstruksi, Keluarga Korban Datangi Wakapolres Palu Tuntut Hukuman Mati
Ia juga mendukung program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong penumbuhan wirausaha baru di 13 kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan tumbuh lagi wirausaha baru yang kompeten, mampu bersaing dan bisa naik kelas. Karena itu tentunya membantu pendapatan daerah kita,” pungkasnya.***
Editor : Rina Abd Halik