KPP Pratama Palu Edukasi Bendahara Satker tentang Kewajiban Perpajakan 

Rina Khalik • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:45 WIB
KPP Pratama Palu menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah khusus Satuan Kerja (Satker) Vertikal/Badan/Lembaga, di Aula KPP Pratama Palu. (DOK KPP PRATAMA)
KPP Pratama Palu menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah khusus Satuan Kerja (Satker) Vertikal/Badan/Lembaga, di Aula KPP Pratama Palu. (DOK KPP PRATAMA)

RADARPALU - KPP Pratama Palu menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah khusus Satuan Kerja (Satker) Vertikal/Badan/Lembaga, di Aula KPP Pratama Palu.

Dalam kegiatan sosialisasi dihadiri lebih dari 40 satker vertikal di Kota Palu dan sekitarnya. Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Palu, Tommy Yulianto.

Dalam keterangan resmi, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut lebih menitikberatkan pada edukasi kepada bendahara satker mengenai kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, meliputi kewajiban memungut dan memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) dari transaksi belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Bupati Rizal Buka Festival Danau Lindu 2026, Dorong Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Alam dan Budaya

Materi edukasi dan sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh, Ryza Eka Saputra dan Triasmi Mayairani.

Keduanya menjelaskan berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap terdapat transaksi pembayaran yang menggunakan dana bersumber dari APBN.

Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan praktik mengenai tata cara membuat faktur, bukti potong, pembuatan billing, hingga penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Rustia Tompo Dorong Peningkatan Pelayanan Pasien, Sumbang Seragam Pegawai Dapur RS Anutapura

"Melalui kegiatan ini, diharapkan bendahara satker memperoleh pemahaman dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada bendahara sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak pusat," harap Tommy. 

Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, diharapkan pula terjadi peningkatan perilaku pembayaran pajak dan pelaporan SPT sebagai cerminan kepatuhan formal.***

Editor : Mugni Supardi
perpajakan bendahara satker sosialisasi pajak apbn KPP Pratama Palu