RADARPALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Dukungan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender.
Dalam siaran pers OJK, Selasa (22/7/2026)”), disebutkan bahwa pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
Baca Juga: Pemkot Palu Perkuat Pendampingan UMKM Lewat INBIS
Untuk memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI.
Hasil identifikasi aset itu telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hadirkan Promo dan Hadiah Menarik, BYD Haka Auto Palu Tawarkan Promo Eksklusif 25 Juli 2026
Pemeriksaan khusus tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI.
Langkah-langkah itu meliputi pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, pelaporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender, serta pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada tanggal yang sama.
Selain itu, OJK juga memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.***
Editor : Mugni Supardi