RADARPALU - BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilaksanakan di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran guna memastikan semakin banyak pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Landasan Hukum Perubahan RKPD Donggala
Menurutnya, amanat yang diemban BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.
Baca Juga: Kasus Ancaman terhadap Wartawan Alkhairaat Berlanjut, Penyidik Mulai Periksa Saksi
Ia menjelaskan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN telah memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran sebesar Rp495,15 miliar.
Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi permasalahan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.
“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” tambah Saiful.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sentra KI Sulteng Capai 100 Persen, Kemenkum Perkuat Hilirisasi KI
“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Narendra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin selama ini serta mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui perpanjangan PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.
Baca Juga: Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Siap Dorong Perkebunan Sawit yang Inklusif dan Berdaya Saing
“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” tutup Saiful.
Menindaklanjuti kerja sama tersebut di tingkat daerah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, menegaskan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah maupun Kejaksaan Negeri di wilayah kerja akan terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perpanjangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN menjadi penguatan bagi kami di daerah untuk terus membangun kolaborasi dengan jajaran Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Melalui dukungan penegakan hukum, kami optimistis semakin banyak pekerja di Sulawesi Tengah yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Nursalam Halim.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu juga akan terus mengoptimalkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Sulawesi Tengah, sehingga seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat bekerja dengan rasa aman karena terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi