RADARPALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan.”
Baca Juga: Operator dan Pengawas SPBU Sulselbar Dibekali Pelayanan Profesional dan HSSE
Dalam sambutannya, Friderica mengatakan perkembangan teknologi yang semakin pesat, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi pengembangan sektor keuangan. Namun, di sisi lain juga menghadirkan tantangan yang harus diantisipasi.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.
Menurutnya, perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Permudah Pencari Kerja, Honda dan Disnakertrans Sulteng Perkuat Sinergi Rekrutmen
Friderica menjelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara untuk memastikan kerangka regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis yang terus berkembang.
Penyempurnaan tersebut juga memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, integritas pasar, serta kolaborasi seluruh ekosistem IAKD.
Ia menambahkan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK yang diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan literasi, inklusi keuangan, pelindungan konsumen, dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan.
OJK mencatat, saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta.
Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
Sementara itu, di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan perizinan kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga meningkat hingga mencapai 22,4 juta.
Baca Juga: Anugrah Pratama Klarifikasi Teguran BK DPRD Palu, Klaim Ada Kekeliruan Data
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Adi.
Menurutnya, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri, akademisi, praktisi, penyelenggara ITSK, serta peserta regulatory sandbox.
Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan menghimpun masukan dalam penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031.
Masukan tersebut mencakup pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).(*/rna)
Editor : Mugni Supardi