Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Rina Khalik • Kamis, 25 Juni 2026 | 15:42 WIB
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)

RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan OJK, Rabu (24/6/2026), aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi yang memiliki pengaruh di masyarakat agar bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Jasa Raharja dan BNN DKI Jakarta Perkuat Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba

Langkah itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

POJK tersebut juga disusun sebagai upaya melakukan tindakan perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen maupun masyarakat yang dapat timbul akibat kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi.

OJK menilai, seiring meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: BSI Maslahat Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Gempa di Sigi

Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 meliputi perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi, hingga pemutusan akses pada media elektronik.

 

Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang diatur dalam POJK tersebut mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Dalam aturan tersebut, penyampai informasi juga dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui kegiatan pemasaran.

Namun demikian, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi dalam kegiatan pemasaran tersebut.

Baca Juga: Program Palu Mapan Masuk Tahap Tanam, Bibit Cabai dan Tomat Sudah Disebar

Selain itu, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk dan/atau layanan keuangan wajib memiliki izin apabila kegiatan tersebut mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Sementara untuk pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Menaker: Jasa Raharja Tak Hanya Santunan, Harus Jadi Mitra Keselamatan Transportasi

Melalui penerbitan POJK tersebut, OJK berharap kualitas informasi sektor jasa keuangan yang diterima masyarakat semakin meningkat sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen serta pengambilan keputusan keuangan yang lebih baik.***

Editor : Mugni Supardi
#Financial Influencer #POJK Nomor 6 Tahun 2026 #OJK #Literasi Keuangan #perlindungan konsumen