RADARPALU - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah menertibkan sejumlah usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaku usaha diminta segera mengurus perizinan resmi atau menghentikan aktivitasnya guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik gadai ilegal.
Dalam kegiatan penertiban, Satgas PASTI melakukan pemanggilan serta memfasilitasi penandatanganan pernyataan dan komitmen final terhadap pelaku usaha gadai tanpa izin OJK yang masih beroperasi di Kota Palu.
Baca Juga: 1.256 Gempa Susulan Guncang Sigi, BMKG: Waspadai Longsor Saat Hujan Lebat
Para pelaku usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan operasional dari OJK atau menghentikan seluruh kegiatan usaha pergadaiannya.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kepemilikan legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), tidak otomatis memberikan hak operasional usaha pergadaian apabila tidak disertai Izin Usaha Pergadaian sektoral dari OJK.
Ketua Satgas Pasti Sulteng sekaligus Ketua OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra menyampaikan bahwa bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen, Satgas PASTI juga terus menjalin sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, serta seluruh anggota Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sinergi tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor keuangan bagi entitas yang tidak kooperatif sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Bonny dalam keterangannya pada Jumat (19/6/2026).
Selain itu, daftar perusahaan gadai swasta ilegal akan dipublikasikan melalui situs resmi OJK. Sehubungan dengan temuan di lapangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat diminta mengenali ciri-ciri usaha gadai ilegal, antara lain tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha resmi dari OJK, praktik usaha yang dicampur dengan kegiatan lain seperti jual beli ponsel atau jasa titip yang dapat menyesatkan konsumen, serta tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi resmi.
Satgas PASTI menyebut penggunaan jasa gadai ilegal dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi konsumen.
Di antaranya pengenaan biaya keterlambatan atau denda penalti yang tinggi dan tidak transparan, perbedaan nilai taksir barang yang drastis antara saat peminjaman dan saat likuidasi, serta risiko hilangnya barang jaminan milik nasabah akibat proses lelang yang dilakukan di bawah tangan tanpa mengikuti prosedur hukum lelang yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas gadai sebelum melakukan transaksi keuangan. Pengecekan terhadap entitas gadai yang terdaftar dan berizin dapat dilakukan melalui kanal informasi dan pengaduan resmi OJK melalui Kontak 157.
Baca Juga: Rangkaian HLHS 2026 Tuntas, IMIP Komitmen untuk Industri Hijau Berkelanjutan
Satgas PASTI menegaskan akan terus mengawal penertiban usaha pergadaian ilegal guna menjaga stabilitas ekosistem keuangan dan melindungi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi