RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tumbuh menjadi lembaga perbankan yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dinamika ekonomi global maupun regional menjadi tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif juga berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan.
Baca Juga: Tanpa Jaminan dan Bunga Ringan, PNM Bantu Pelaku Usaha Naik Kelas
Menurut Dian, BPR dan BPRS saat ini menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang disertai potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut serta menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
“Roadmap ini merupakan acuan BPR dan BPRS dalam merumuskan strategi bisnis yang resilien agar dapat mempertahankan kinerja dan eksistensinya,” kata Dian dalam siaran pers OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: Soal Dana Hibah, DPRD Sulteng Tekankan Transparansi dan Kemanfaatan untuk Masyarakat
Ia menjelaskan, roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujarnya.
OJK mencatat industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 tetap menunjukkan pertumbuhan positif dengan indikator keuangan yang terjaga.
Total aset industri BPR dan BPRS tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Sementara penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun.
Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Selain itu, ketahanan permodalan industri juga dinilai masih kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen atau berada jauh di atas ketentuan regulator.
Baca Juga: Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Suryati Dayang Ambil Alih Pimpinan BGN
OJK menyebut industri BPR dan BPRS terus memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, monitoring pasca pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga memiliki peran penting dalam memperluas akses keuangan di daerah.
Pada Maret 2026, porsi penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang disalurkan.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Produk Hukum Daerah Lebih Berkualitas dan Responsif
OJK menilai penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor UMKM masih dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta keterlibatan aktif dalam program yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Program tersebut antara lain kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan kredit atau pembiayaan sektor pertanian (K/PSP).
Dalam rangka memperkuat ketahanan industri, OJK juga terus mendorong kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum bagi BPR dan BPRS.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS.
Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
OJK juga mencatat sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Kualitas Regulasi Daerah Melalui Harmonisasi Dua Raperda Parigi Moutong
Sementara bagi yang belum memenuhi, telah ditempuh langkah aksi korporasi berupa penambahan modal disetor maupun konsolidasi.
Untuk memperkuat peran perbankan di daerah, OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah BPD.
Menurut OJK, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perbankan dalam penyaluran kredit mikro serta memperkuat kualitas tata kelola BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah dan mendukung daya saing nasional.
Baca Juga: Mahasiswa Sampaikan Keluhan Petani, Mentan Amran Langsung Turun Tangan
OJK menegaskan akan terus mendukung implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan agar industri tersebut semakin kuat dan mampu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi