Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026

Rina Khalik • Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:20 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.

RADARPALU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada (28/5/2026).

TBP yang berlaku masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Dalam siaran pers LPS Nomor SP-11/GKLM/2026 disebutkan, keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.

Baca Juga: Pelajar di Tondo Ditemukan Gantung Diri, Tinggalkan Surat Berisi Pesan Terakhir

Selain itu, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan, masih kuat, kondisi likuiditas perbankan memadai, serta tingkat persaingan antarbank tetap sehat.

LPS juga menyatakan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.

Baca Juga: Pemotongan Hewan Kurban BRI Parigi 2026: 7 Sapi, 420 Paket Daging Disalurkan ke Mustahik

LPS menyebut akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala guna menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dijalankan lembaga tersebut.

Sementara itu, dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih kuat dan diperkirakan tetap tumbuh positif.

 

Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy).

LPS mencatat pertumbuhan DPK Rupiah lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Perkembangan intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.

Berdasarkan hasil evaluasi LPS, TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.

Baca Juga: Sulawesi Tengah Raih Penghargaan Nasional, Bonus Rp2 Miliar untuk Perkuat Program Pembangunan

Hingga April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Adapun jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau setara 99,98 persen dari total rekening.

LPS menyatakan akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.

Baca Juga: Lazismu Sulteng Salurkan Amanah Kurban BPKH ke LKSA Muhammadiyah Palu

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS mengimbau nasabah dan calon nasabah bank untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Selain itu, perbankan diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#TBP 2026 #simpanan bank #penjaminan simpanan #Tingkat Bunga Penjaminan #lps