Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Sigi, Perusahaan Penunggak Iuran Mulai Dipanggil

Rina Khalik • Selasa, 19 Mei 2026 | 10:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah bersama Kejari Sigi mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah bersama Kejari Sigi mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

RADARPALU – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terus mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pemanggilan terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang mengalami penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Senin (18/5/2026).

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Cabang (PPC) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Ahmad Sadly Mansur bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sigi, Pragesta Sudarso.

Baca Juga: Kajati Sulteng Sambut Kapolda Baru Brigjen Pol Nasri Sulaeman di Bandara Mutiara Palu

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Sigi dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap amanat peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Selain sebagai bentuk pengawasan dan penegakan kepatuhan, kegiatan itu juga menjadi sarana pembinaan serta edukasi kepada badan usaha agar memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka selama proses klarifikasi serta pembahasan terkait kewajiban pembayaran iuran.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan Nasional, PT SJA2 Normalisasi Sungai Walati Lama di Tiga Desa

Pertemuan berlangsung dengan komunikasi konstruktif dan mengedepankan penyelesaian secara persuasif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Pragesta Sudarso bersama Ahmad Sadly Mansur turut memberikan edukasi secara langsung mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun tenaga kerja.

Edukasi tersebut meliputi pentingnya perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

 

Disampaikan, kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan sesuai regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja.

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun jaminan keberlangsungan ekonomi di masa depan.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Sigi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Baru Brigjen Nasri Sulaeman Tiba di Palu

Melalui pendekatan humanis, edukatif, dan kolaboratif, seluruh perusahaan diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sigi dalam mendukung perlindungan hak-hak pekerja serta memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Tengah.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#tunggakan iuran BPJS #perusahaan penunggak #Kejari Sigi #bpjs ketenagakerjaan #jaminan sosial ketenagakerjaan