Tak Berizin, Usaha Gadai di Palu Terancam Dihentikan OJK
Rina Khalik• Jumat, 8 Mei 2026 | 19:38 WIB
Ilustrasi. (Afrizal/Radar Kediri)
RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin resmi dari OJK berpotensi dihentikan operasionalnya apabila tidak segera mengurus legalitas usaha.
Asisten Manager OJK Sulawesi Tengah, Andri Prasetyo, mengatakan pihaknya bersama Tim Satgas Pasti akan mengundang seluruh pelaku usaha pergadaian yang belum berizin pada 2 Juni 2026 mendatang untuk meminta kepastian komitmen terkait legalitas usaha mereka.
“Jadi nanti rencananya tanggal 2 Juni kita undang, kita minta komitmen terakhir mereka mengajukan pendaftaran atau hentikan usahanya. Semuanya yang belum berizin ini,” tegasnya saat ditemui Jawa Pos Radar Palu, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena masa relaksasi pengurusan izin yang diberikan pemerintah selama tiga tahun telah berakhir sejak 12 Januari 2026 lalu.
“Jadi goal daripada rapat itu nanti kita minta komitmen mereka yang terakhir, karena memang sesuai dengan UU P2SK itu kan sudah berakhir di 12 Januari 2026 dan sekarang sudah lewat jauh,” katanya.
Menurut Andri, Satgas Pasti yang menangani aktivitas keuangan ilegal melibatkan 21 Kementerian dan Lembaga. Khusus di Sulawesi Tengah terdapat delapan instansi daerah yang turut terlibat dalam pengawasan usaha pergadaian ilegal.
Sementara itu, Manager Madya OJK Sulteng, Hendrik Benyamin menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha gadai swasta sejak awal 2023 agar segera mengajukan izin usaha ke OJK sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) tentang usaha pergadaian yang telah berlaku sejak 2016.
“Banyak pelaku usaha di Kota Palu ini yang belum terinfo ada POJK, ada ketentuan di Indonesia bahwa usaha mereka menerima gadai dan memberikan pinjaman melalui barang fidusia itu ternyata harus punya izin dari OJK,” ujarnya.
Ia mengatakan, di lingkungan OJK Sulteng terdapat sejumlah unit kerja, mulai dari unit pengawasan, unit perizinan, hingga Satgas Pasti yang memiliki fungsi menangani aktivitas keuangan ilegal termasuk usaha pergadaian di luar PT Pegadaian.
Selain menyasar pelaku usaha, OJK juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
“Di materi-materi tim edukasi itu selalu menjelaskan atau selalu ada materi mengenai aktivitas keuangan ilegal, yang termasuk legal apa, yang termasuk ilegal itu apa,” jelas Hendrik.
Berdasarkan pendataan sementara, OJK Sulteng menemukan terdapat 18 entitas usaha pergadaian di Kota Palu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 entitas telah mengajukan izin usaha.
“Enam yang lain kita masih dorong, kita masih kunjungi, kita masih sosialisasi terus untuk mereka bisa menghentikan kegiatannya atau mengajukan izin ke OJK Sulteng,” ungkapnya.
Hendrik juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas usaha pergadaian sebelum melakukan transaksi dengan menanyakan langsung status izin kepada pelaku usaha maupun mengecek ke OJK.
“Meskipun mereka punya NIB dari PTSP, mereka punya SOP-SOP, tapi kalau belum ada izin dari OJK, mereka dinyatakan ilegal,” tandasnya. (rna)