Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah Lewat Aturan Produk Investasi

Rina Khalik • Kamis, 7 Mei 2026 | 13:44 WIB
Ilustrasi. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi. (Dok Jawa Pos)

RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.

Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Baca Juga: Kinerja Perbankan Tetap Resilien, Kredit Tumbuh 9,49 Persen pada Maret 2026

Dalam aturan itu, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko ditanggung oleh nasabah investor.

Produk investasi tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi dengan menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Model bisnis produk investasi perbankan syariah disebut telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Baca Juga: Geger! Pengedar Sabu 626 Gram dari Morowali Ditangkap di Palu

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan dengan memahami risiko investasi yang menyertainya.

OJK berharap kehadiran POJK tersebut dapat mendorong kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional melalui penguatan nilai tambah dan daya saing industri sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK itu juga mengatur sejumlah materi penting, di antaranya fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga pelindungan konsumen bagi nasabah investor.

 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan berlaku wajib menyesuaikan produk sesuai ketentuan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.

Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang diajukan sebelum POJK berlaku akan diproses sesuai ketentuan dalam aturan baru tersebut.

Melalui penerbitan POJK itu, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#POJK 4 Tahun 2026 #produk investasi syariah #investasi perbankan syariah #OJK #Perbankan Syariah