Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kinerja Perbankan Tetap Resilien, Kredit Tumbuh 9,49 Persen pada Maret 2026

Rina Khalik • Kamis, 7 Mei 2026 | 13:37 WIB
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)

RADARPALU – Kinerja intermediasi perbankan nasional tetap menunjukkan ketahanan di tengah gejolak perekonomian global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit yang positif dengan profil risiko yang terjaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pada Maret 2026 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh sebesar 9,37 persen.

“Pertumbuhan kredit ini dikontribusikan oleh Bank Umum Milik Negara (BUMN), Bank Umum Swasta Nasional dan Asing serta Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN),” ujar Dian.

Baca Juga: Geger! Pengedar Sabu 626 Gram dari Morowali Ditangkap di Palu

Dari sisi kualitas, kredit tetap terjaga. Rasio Loan at Risk (LAR) tercatat sebesar 8,94 persen, Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 2,14 persen, dan NPL Net sebesar 0,83 persen.

Angka ini membaik dibandingkan Februari 2026 yang masing-masing sebesar 9,24 persen, 2,17 persen, dan 0,83 persen.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun, meningkat dari Februari 2026 sebesar 13,18 persen. Pertumbuhan tersebut didorong oleh Giro yang tumbuh 21,37 persen, Deposito 8,36 persen, dan Tabungan 11,57 persen.

Baca Juga: World Press Freedom Day 2026: Mengembalikan Marwah Pers Menjadi Penjernih Informasi, Bukan Pemburu Sensasi

Likuiditas perbankan juga dinilai memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada Maret 2026 tercatat sebesar 84,64 persen, sedikit menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 84,72 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan volatilitas global tetap menjadi perhatian, namun industri perbankan Indonesia memiliki permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai,” jelas Dian.

Secara sektoral, pertumbuhan kredit terbesar berasal dari sektor konstruksi sebesar Rp181,98 triliun (46,67 persen), diikuti sektor rumah tangga Rp103,83 triliun (5,56 persen), serta industri pengolahan Rp97,62 triliun (7,96 persen).

 

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi (KI) tumbuh 20,85 persen yoy, diikuti Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar 4,38 persen dan Kredit Konsumsi (KK) sebesar 5,88 persen. Sementara dari sisi debitur, Kredit Korporasi tumbuh 14,88 persen dan Kredit UMKM sebesar 0,12 persen.

Selain itu, OJK bersama pemerintah terus mendorong pertumbuhan kredit UMKM guna mendukung ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM.

Dian menjelaskan, kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen yoy dengan rasio NPL sebesar 4,60 persen.

Baca Juga: Anwar Hafid Wacanakan Penggabungan Dinas untuk Efisiensi Anggaran

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kredit mikro yang tumbuh 0,20 persen dan kredit menengah 0,90 persen, meski kredit kecil mengalami penurunan 0,49 persen.

Secara sektoral, pertumbuhan kredit UMKM didorong oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp11,91 triliun (4,20 persen), diikuti sektor aktivitas keuangan dan asuransi Rp8,10 triliun (65,40 persen), serta sektor akomodasi dan makan minum Rp2,53 triliun (3,50 persen).

Menurut Dian, penguatan ekosistem bisnis menjadi kunci dalam meningkatkan pemanfaatan kredit UMKM secara optimal.

Baca Juga Anwar Hafid: Koran Masih Penting di Sekolah Meski Era Digital

“Perbankan perlu aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, sementara pelaku usaha juga harus meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan usaha,” katanya.

Sejumlah strategi yang dapat dilakukan perbankan antara lain pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, serta peningkatan literasi keuangan.

Selain itu, pemerintah juga menghadirkan berbagai program untuk memperkuat daya beli masyarakat, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan padat karya.

 

Dengan berbagai dukungan tersebut, diharapkan pertumbuhan kredit UMKM ke depan dapat semakin meningkat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#kredit perbankan 2026 #pertumbuhan kredit #Dana Pihak Ketiga #DPK perbankan #OJK