Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pasar Modal Jadi Alternatif Pendanaan dan Investasi

Rina Khalik • Senin, 20 April 2026 | 16:12 WIB
Deputi Kepala Wilayah Kantor perwakilan BEI Sulawesi Tengah Dewi, saat menjelaskan terkait pasar modal pada Senin (20/4/2026).(RINA ABD HALIK)
Deputi Kepala Wilayah Kantor perwakilan BEI Sulawesi Tengah Dewi, saat menjelaskan terkait pasar modal pada Senin (20/4/2026).(RINA ABD HALIK)
 
 
RADARPALU – Deputi Kepala Wilayah Kantor perwakilan BEI Sulawesi Tengah Dewi, menyampaikan bahwa pasar modal tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku usaha.
 
Dalam pemaparannya, Dewi menjelaskan bahwa pasar modal pada dasarnya merupakan tempat jual-beli, sama seperti pasar pada umumnya.
 
Namun, yang diperjualbelikan di pasar modal bukan kebutuhan sehari-hari, melainkan surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksa dana.
 
Baca Juga: Pembaruan Data DTSEN Pastikan Bansos Tepat Sasaran
 
“Di pasar modal ada pihak yang membutuhkan dana, seperti perusahaan maupun pemerintah. Mereka menerbitkan surat berharga untuk kemudian dibeli oleh masyarakat yang berperan sebagai investor,” jelasnya pada Senin (20/4/2026).
 
Ia juga menambahkan bahwa di Indonesia terdapat dua jenis pasar modal, yakni konvensional dan syariah. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, pasar modal syariah dapat menjadi pilihan.
 
Penentuan kesesuaian prinsip syariah tersebut ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
 
Baca Juga: Booth IMIP Diserbu Pengunjung, Edukasi Hilirisasi Nikel di Sulteng Expo 2026
 
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa aktivitas pasar modal di Indonesia diawasi oleh otoritas yang telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.
 
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah lembaga yang berperan sebagai regulator dan penunjang kegiatan pasar modal.
 
Meski demikian, masyarakat tidak bertransaksi langsung dengan bursa efek. Untuk melakukan investasi, seperti membeli saham atau reksa dana, investor harus melalui perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan tersebut.
 
Baca Juga: Jaksa Agung Warning Keras: Jangan Asal Tetapkan Kades Jadi Tersangka!
 
“Jadi kalau ingin berinvestasi di pasar modal, tidak langsung ke bursa efek, tetapi melalui perusahaan sekuritas,” ujarnya.
 
Selain itu, Dewi juga menyampaikan bahwa terdapat perlindungan bagi investor di pasar modal melalui Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund).
 
Perlindungan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor jika terjadi hal di luar kendali dalam aktivitas investasi.
 
Baca Juga: Viral dari Instagram, Pria Mengapung di Selat Bali Diselamatkan KMP Trisna Dwitya
 
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kasus yang mengharuskan penggunaan dana perlindungan tersebut, seiring dengan pertumbuhan pasar modal yang masih berjalan positif.
 
Dalam kesempatan itu, Dewi juga menekankan pentingnya investasi dalam mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Ia menilai, menabung saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan besar di masa depan.
 
“Kalau hanya menabung, uangnya tidak berkembang. Tapi kalau diinvestasikan, uangnya juga bekerja,” katanya.
 
Baca Juga: HTH Dominan di Sulteng, Tapi Risiko Hujan Lebat Tetap Ada
 
Ia mencontohkan, untuk mencapai target keuangan seperti membeli rumah, investasi dapat mempercepat pencapaian dibandingkan hanya mengandalkan tabungan.
 
“Dengan investasi, bukan hanya kita yang bekerja, tetapi uang kita juga ikut bekerja,” pungkasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi
#Investasi Saham #reksa dana #BEI Sulteng #obligasi #Pasar Modal