RADARPALU – Deputi Kepala Wilayah Kantor perwakilan BEI Sulawesi Tengah Dewi, menyampaikan bahwa pasar modal tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku usaha.
Dalam pemaparannya, Dewi menjelaskan bahwa pasar modal pada dasarnya merupakan tempat jual-beli, sama seperti pasar pada umumnya.
Namun, yang diperjualbelikan di pasar modal bukan kebutuhan sehari-hari, melainkan surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksa dana.
“Di pasar modal ada pihak yang membutuhkan dana, seperti perusahaan maupun pemerintah. Mereka menerbitkan surat berharga untuk kemudian dibeli oleh masyarakat yang berperan sebagai investor,” jelasnya pada Senin (20/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa di Indonesia terdapat dua jenis pasar modal, yakni konvensional dan syariah. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, pasar modal syariah dapat menjadi pilihan.
Penentuan kesesuaian prinsip syariah tersebut ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa aktivitas pasar modal di Indonesia diawasi oleh otoritas yang telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah lembaga yang berperan sebagai regulator dan penunjang kegiatan pasar modal.
Meski demikian, masyarakat tidak bertransaksi langsung dengan bursa efek. Untuk melakukan investasi, seperti membeli saham atau reksa dana, investor harus melalui perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan tersebut.
“Jadi kalau ingin berinvestasi di pasar modal, tidak langsung ke bursa efek, tetapi melalui perusahaan sekuritas,” ujarnya.
Selain itu, Dewi juga menyampaikan bahwa terdapat perlindungan bagi investor di pasar modal melalui Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund).
Perlindungan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor jika terjadi hal di luar kendali dalam aktivitas investasi.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kasus yang mengharuskan penggunaan dana perlindungan tersebut, seiring dengan pertumbuhan pasar modal yang masih berjalan positif.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga menekankan pentingnya investasi dalam mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Ia menilai, menabung saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan besar di masa depan.
“Kalau hanya menabung, uangnya tidak berkembang. Tapi kalau diinvestasikan, uangnya juga bekerja,” katanya.
Ia mencontohkan, untuk mencapai target keuangan seperti membeli rumah, investasi dapat mempercepat pencapaian dibandingkan hanya mengandalkan tabungan.
“Dengan investasi, bukan hanya kita yang bekerja, tetapi uang kita juga ikut bekerja,” pungkasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi