RADARPALU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan.
Melalui unggahan resmi akun Instagram @pajakpalu, DJP mengingatkan bahwa relaksasi tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Lautan Jemaah Padati Haul Guru Tua di Palu
“Relaksasi tidak berlaku untuk pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Laporan Realisasi Investasi Dividen. Jadi, batas waktunya tetap paling lambat 31 Maret 2026,” demikian disampaikan dalam unggahan tersebut.
DJP menegaskan, ketepatan waktu sangat penting khususnya bagi pelaku usaha dan pekerja bebas dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang ingin menggunakan skema NPPN.
Apabila melewati batas waktu, wajib pajak harus menggunakan metode pembukuan dalam pelaporan pajaknya.
Baca Juga: Penjualan Antibiotik Tanpa Resep di Sulteng Masih Tinggi, BBPOM Palu Ingatkan Bahaya Resistansi
Selain itu, DJP juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak. DJP menegaskan tidak pernah mengirimkan file dalam format aplikasi (.apk) kepada wajib pajak.
“Harap hati-hati atas segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tulisnya.
Masyarakat diminta lebih cermat terhadap pesan mencurigakan, termasuk panggilan dari nomor tidak dikenal atau pengiriman file yang mengatasnamakan pajak.
Jika menerima hal tersebut, wajib pajak disarankan segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
DJP juga mengajak masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak melalui laman resmi yang telah disediakan. “Hati tenang, pajak beres, liburan pun nyaman,” tutup imbauan tersebut. (rna)
Editor : Mugni Supardi