RADAR PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus mendorong peningkatan literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Sepanjang 2025, OJK Sulteng telah melaksanakan 148 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 142.557 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Peserta kegiatan edukasi tersebut berasal dari beragam kelompok, mulai dari pelajar, mahasiswa, guru, perempuan, pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga penyandang disabilitas.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Bonny Hardi Putra mengatakan edukasi keuangan menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.
"Selain edukasi, OJK Sulteng juga menangani berbagai layanan konsumen. Hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 1.547 layanan konsumen yang diterima," kata Bonny Hardi Putra dalam Jurnalis Update Triwulan I dan buka puasa bersama, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari 451 pengaduan masyarakat, 1.075 permintaan informasi, serta 21 layanan lainnya terkait sektor jasa keuangan.
Dari total layanan tersebut, perbankan konvensional menjadi sektor yang paling banyak dilaporkan dengan 522 layanan, disusul perusahaan pembiayaan sebanyak 431 layanan, serta fintech sebanyak 303 layanan.
Selain itu, terdapat pula 199 layanan terkait non lembaga jasa keuangan, 29 layanan BPR konvensional, 38 layanan perbankan syariah, serta sejumlah layanan terkait asuransi umum, asuransi jiwa, pegadaian, dan penyelenggara kripto.
OJK Sulteng juga melayani permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 27.100 permohonan sepanjang 2025.
Seiring meningkatnya aktivitas digital di sektor keuangan, OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital.
Masyarakat diminta tidak memberikan informasi pribadi seperti kode OTP, PIN, CVV, nomor kartu, maupun masa berlaku kartu kepada pihak yang tidak dikenal, termasuk yang mengaku sebagai petugas lembaga jasa keuangan.
Secara nasional, hingga 30 November 2025, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Investasi Ilegal telah menerima 4.514 aduan terkait investasi ilegal dan 18.633 aduan terkait pinjaman online ilegal.
Dari laporan tersebut, satgas telah menindak dengan menghentikan 354 entitas investasi ilegal serta 2.263 entitas pinjaman online ilegal.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, pinjaman online, maupun pekerjaan paruh waktu yang tidak jelas legalitasnya.(*)
Editor : Mugni Supardi