Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jelang Deadline dan Libur Lebaran, KPP Palu Buka Layanan SPT di Akhir Pekan

Rina Khalik • Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:42 WIB
KPP Pratama Palu resmi membuka layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap Sabtu dan Minggu melalui program “Happy Hour” mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.
KPP Pratama Palu resmi membuka layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap Sabtu dan Minggu melalui program “Happy Hour” mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.

RADAR PALU - Tak perlu lagi izin kerja untuk lapor pajak. KPP Pratama Palu resmi membuka layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap Sabtu dan Minggu melalui program “Happy Hour” mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.

Layanan ini dalam rangka mendorong dan meningkatkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh dan telah dibuka sejak awal Januari 2026. Pelayanan ini dilaksanakan di Aula KPP Pratama Palu.

Selain layanan akhir pekan, KPP Pratama Palu juga tetap membuka layanan reguler pada hari kerja, yakni setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

Khusus untuk penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan PPh, layanan dilakukan oleh Tim Satgas Penerima SPT Tahunan PPh yang dibantu Relawan Pajak yang telah lolos seleksi administrasi serta memiliki kecakapan di bidang perpajakan.

Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, batas pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Mengingat jatuh tempo pelaporan tahun ini berdekatan dengan libur panjang Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau agar dapat melaporkan SPT Tahunan PPh lebih awal dan tidak menunda hingga mendekati batas waktu pelaporan.

Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan melalui Coretax.

Untuk itu, Wajib Pajak diminta melakukan pembaruan data berupa alamat email dan nomor telepon aktif, serta melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu agar dapat mengakses menu pelaporan SPT pada sistem tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#Happy Hour SPT Palu #Coretax pajak #SPT Wajib Pajak Badan #Batas waktu SPT 31 Maret #SPT Wajib Pajak Orang Pribadi #Lapor SPT 2026 #KPP Pratama Palu