RADAR PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menargetkan pendapatan parkir tahun 2025 sebesar Rp5 miliar.
Target tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno, saat menjelaskan kondisi realisasi pendapatan parkir serta langkah-langkah yang akan ditempuh ke depan.
Trisno mengungkapkan, realisasi pendapatan parkir pada tahun 2024 berada di kisaran Rp1,6 miliar.
Sementara itu, untuk capaian tahun 2025, pendapatan mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar Rp2 miliar, meski belum sepenuhnya memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Memang belum sampai target, tetapi ada peningkatan dibandingkan pendapatan pada tahun 2024,” ujar Trisno saat ditemui pada Senin (26/1/2026).
Selain itu, terkait dengan pola bagi hasil dari pendapatan para juru parkir di tempat parkir milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Palu No.35 Tahun 2021 dilakukan 50 persen untuk pemerintah dan 50 persen untuk juru parkir.
“Untuk bagi hasil sesuai dengan perwali ya itu 50:50,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa dalam praktiknya sendiri pola tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana semestinya.
“Kita tetap sampaikan. Makannya kita tidak pungut langsung sekarang ini. Dari tahun 2025 itu prosesnya per minggu jukir stor ke bank berapa pendapatannya. Disitu nanti kita nilai,” terangnya.
Ia menyebutkan, adanya indikasi pendapatan yang diterima juru parkir lebih besar, antara lain disebabkan oleh penggunaan karcis yang tidak optimal.
Bahkan, dalam beberapa kasus, karcis parkir baru habis digunakan dalam waktu yang cukup lama.
Melalui sistem tersebut, Dishub dapat mengevaluasi kesesuaian antara jumlah setoran dan potensi kendaraan yang parkir.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, Dishub akan melakukan validasi ulang terhadap jumlah kendaraan yang menggunakan layanan parkir.
Selain itu, Dishub Palu juga menyiapkan rencana parkir berlangganan sebagai upaya peningkatan pendapatan. Rencana tersebut akan diawali dengan kendaraan dinas Pemerintah Kota Palu, baik roda dua maupun roda empat.
“Kalau ini disetujui Pak Wali, semua kendaraan dinas Pemkot akan diarahkan ke parkir berlangganan,” ujarnya.
Konsep parkir berlangganan tersebut tidak lagi menggunakan badan jalan, melainkan disiapkan pada satu lokasi khusus yang telah ditentukan. Area tersebut akan difungsikan sebagai tempat parkir terpusat dan diberi penanda khusus.
“Nantinya parkir tidak lagi di pinggir jalan. Semua diarahkan ke satu lokasi parkir,” kata Trisno.
Skema serupa juga direncanakan dapat diakses oleh masyarakat umum yang ingin menggunakan layanan parkir berlangganan.
Pengguna akan mendapatkan fasilitas parkir di area khusus yang dinilai lebih aman, tanpa adanya pungutan tambahan karena biaya telah dibayarkan di awal.
“Yang berlangganan tidak bayar lagi di lokasi, karena sudah dibayar secara berlangganan,” tambahnya.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dilaporkan lebih lanjut kepada Wali Kota Palu. Dishub Palu menargetkan program parkir berlangganan tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026.
Untuk diketahui, pada tahun 2025, Pemkot Palu melalui Dishub mencatat terdapat 146 titik parkir resmi yang tersebar di berbagai ruas dan kawasan strategis kota.
Untuk mendukung pengelolaan parkir tersebut, Pemkot Palu menugaskan 335 juru parkir resmi yang telah terdaftar secara administratif dan dilindungi melalui kepesertaan BPJS.(rna)
Editor : Mugni Supardi