RADAR PALU — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras praktik usaha tidak patuh pajak yang dilakukan sejumlah pengusaha baja dan bahan bangunan asal Tiongkok di Indonesia. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha nasional yang taat aturan.
Purbaya menyebut praktik penghindaran pajak itu terjadi secara sistematis, terutama melalui transaksi penjualan langsung berbasis tunai tanpa pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Ada industri yang operasional di Indonesia, jual langsung ke klien, cash basis, tidak bayar PPN. Itu jelas merugikan negara,” ujar Purbaya, seperti dikutip Jawa Pos, Jumat (9/1/2025).
Menurut Purbaya, kondisi tersebut membuat persaingan usaha di sektor baja dan bahan bangunan menjadi tidak seimbang. Pengusaha yang tidak membayar pajak bisa menjual produk dengan harga lebih murah, sementara pelaku usaha lokal yang patuh pajak justru terbebani biaya tambahan.
Ia menegaskan, jika situasi ini dibiarkan, industri dalam negeri yang taat aturan akan terus tertekan dan kehilangan daya saing di pasar nasional.
“Kalau yang patuh pajak kalah bersaing dengan yang tidak patuh, ini bukan hanya soal pajak, tapi soal keadilan ekonomi,” tegasnya.
Purbaya mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik tersebut sangat besar. Dari satu perusahaan baja saja, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun. Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan lain di sektor bahan bangunan.
“Kalau baja saja bisa sampai triliunan rupiah per tahun, bisa dibayangkan kalau jumlah perusahaannya banyak,” katanya.
Ia mengakui praktik tersebut membuat negara kehilangan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Secara jujur saya bilang, saya rugi banyak,” ujar Purbaya.
Menkeu juga menyoroti lemahnya pengawasan yang membuat perusahaan asing berskala besar bisa beroperasi di Indonesia tanpa kepatuhan pajak yang memadai. Ia mengaku heran karena perusahaan-perusahaan tersebut sepenuhnya dimiliki asing dan beroperasi cukup terbuka, namun luput dari pengawasan ketat otoritas pajak.
“Kok bisa perusahaan asing, orangnya semua asing, operasional di sini, tapi pajaknya tidak tertangkap dengan baik,” ucapnya.
Menurut Purbaya, kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan lintas sektor, termasuk koordinasi antara perizinan usaha, imigrasi, dan otoritas pajak.
Purbaya memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak akan memperketat pengawasan dan melakukan pembenahan sistem agar praktik serupa tidak terus berulang.
Langkah penindakan dan penagihan pajak akan difokuskan pada sektor-sektor yang selama ini dinilai rawan praktik usaha tidak patuh pajak.
“Ini sedang kami benahi. Tidak boleh ada yang berusaha di Indonesia tapi tidak menjalankan kewajiban pajaknya,” tegas Purbaya.***
Editor : Muhammad Awaludin