RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Luwuk.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perlindungan hukum di era digital yang semakin kompetitif.
Kabid Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, memberikan paparan mendalam mengenai tugas dan fungsi bidang KI serta seluruh rezim yang berada di dalamnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan KI bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis.
“Silakan manfaatkan anggaran KI dari BRIDA Banggai. Pendaftaran merek gratis adalah peluang besar bagi IKM,” jelas Aida dalam penyampaiannya kepada peserta.
Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai mekanisme pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, serta peran Agen Layanan KI yang siap memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek produk mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan KI memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ketika produk lokal Banggai terlindungi, maka daya saingnya meningkat dan kesempatan untuk masuk pasar nasional maupun global semakin besar,” ujarnya.
Program edukasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi pelaku IKM sekaligus memperkuat kualitas dan daya saing produk kreatif di Kabupaten Banggai.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memahami dan memanfaatkan perlindungan Kekayaan Intelektual, ekosistem ekonomi kreatif di daerah diyakini akan semakin berkembang. ***
Editor : Talib