RADAR PALU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu kembali mengingatkan seluruh pengurus koperasi di Kota Palu mengenai pentingnya memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan badan usaha.
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palu, Firman Syafir D menegaskan bahwa masih ditemukan koperasi yang belum memiliki NPWP, padahal identitas itu menjadi syarat dasar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
"NPWP ini nomor pokok wajib pajak. Jadi kalau Bapak dan Ibu mau melaksanakan kewajiban perpajakannya, ini wajib memiliki NPWP," ujar Firman pada Selasa (11/11/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang otomatis memiliki hak dan kewajiban perpajakan sejak berdiri dan beroperasi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, dirinya turut menekankan kewajiban pembukuan bagi seluruh badan usaha.
Pembukuan disusun menggunakan huruf Latin, angka Arab, serta bahasa Indonesia atau bahasa asing yang telah mendapat izin menteri keuangan. Komponen pembukuan minimal meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta penjualan dan pembelian.
Ia juga menerangkan perbedaan stelsel akrual dan stelsel kas yang menentukan kapan transaksi diakui untuk keperluan penghitungan pajak.
Koperasi, sama seperti badan usaha lainnya, wajib memenuhi empat kewajiban utama yakni mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
"Yang pertama pastinya mendaftar. Lalu menghitung, lalu membayar, dan yang terakhir melaporkan," ujarnya.
Kini Direktorat Jenderal Pajak menerapkan aplikasi baru bernama KORTEX untuk memudahkan wajib pajak dalam pengelolaan administrasi.
Berbagai layanan seperti perubahan data, alamat, hingga pergantian penanggung jawab dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Melalui kesempatan ini, KPP Pratama Palu berharap koperasi dapat semakin memahami ketentuan perpajakan dan menjalankan kewajibannya secara tepat.(rna)
Editor : Mugni Supardi