RADAR PALU - Persyaratan kerja sama media, sertifikat kompetensi wartawan, hingga skema pembayaran anggaran publikasi menjadi pembahasan dalam coffee morning Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Senin (19/10/2026).
Pertemuan di Kolonodale itu membahas penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Morut Nomor 14/2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.
Diskusi juga mengungkap sejumlah aspek administrasi yang perlu mendapat perhatian, termasuk ketentuan sertifikat uji kompetensi wartawan dan rencana pembayaran kerja sama secara berkala.
Baca Juga: Pemkab Donggala Lelang Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Kepala Diskominfo Morut, Syarifudin, bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Yulius Effarain, berdialog dengan sejumlah awak media mengenai pelaksanaan regulasi tersebut.
Syarifudin menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dalam mendukung penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat.
"Kerja sama yang terbangun telah membuahkan banyak dampak positif. Kapasitas kolaboratif dan partisipatif ini dapat terus kita tingkatkan dari tahun ke tahun," kata Syarifudin.
Baca Juga: Jelang Road Race, Penempatan Ban Bekas di Trotoar Luwuk Tuai Sorotan Warga
Dalam pertemuan itu, Diskominfo membahas persyaratan administrasi sesuai Pasal 6 Perbup Morut Nomor 14/2024.
Persyaratan tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status keaktifan perusahaan pers, rekening perusahaan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Regulasi yang sama juga mengatur kewajiban wartawan yang bertugas di daerah untuk memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan. Ketentuan ini turut dibahas karena berpotensi menimbulkan kendala dalam pemenuhan persyaratan kerja sama.
Baca Juga: Bawa Sabu 5,10 Gram, Pria 36 Tahun Diciduk di Luwuk Utara
Kelengkapan dokumen tersebut berkaitan dengan tertib administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi pemerintah daerah.
Sebab itu, pemerintah daerah dan perusahaan pers perlu menyamakan pemahaman mengenai penerapan setiap persyaratan.
Syarifudin menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama publikasi harus berlangsung secara terbuka, profesional, dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 12.000 Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Boyou
Selain membahas persyaratan media, pertemuan tersebut mengulas realisasi anggaran Diskominfo Morut hingga September 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan Syarifudin, penyerapan anggaran masih berada di kisaran 54 persen.
Sementara itu, anggaran kerja sama media pada bidang terkait mencapai sekitar Rp375 juta.
Baca Juga: Dari Diagnosis ke Kebijakan, Cara Bupati Delis Atasi Masalah Daerah
Angka tersebut turut mengarahkan diskusi pada mekanisme pembayaran kerja sama agar lebih teratur sepanjang tahun anggaran.
Syarifudin membuka ruang pembahasan mengenai skema pembayaran berkala, baik setiap tiga bulan maupun per semester.
Skema ini diharapkan dapat mencegah penumpukan pembayaran pada akhir tahun sekaligus membantu perusahaan pers mengatur biaya operasional.
Baca Juga: Kejari Morowali, Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht
"Jangan sampai pembayaran dikumpulkan di akhir tahun. Kita bisa membicarakan apakah pencairannya per triwulan atau per semester, sehingga administrasi lebih ringan dan media juga memiliki biaya operasional,” ujarnya.
Meski demikian, skema pembayaran berkala tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah daerah masih perlu membahas penerapannya dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, ketersediaan anggaran, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Syarifudin juga mengajak insan pers menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Sejak 16 Oktober Seluruh Madrasah di Sulteng Sudah Melakukan Pembelajaran Daring
Dia bilang, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Diskominfo lantas membuka ruang dialog bagi jurnalis untuk menyampaikan masukan terkait persyaratan administrasi, pelaksanaan kerja sama publikasi, dan mekanisme pembayaran. (***)
Editor : Ilham Nusi