Pemkab Sigi dan Kantah Perkuat Kerja Sama Pertanahan, Cegah Kerawanan Layanan Agraria

Angel Sumbara • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:42 WIB
MEMPERKUAT: Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae (tengah), bersama Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Jawahir (kanan), memperkuat kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)
MEMPERKUAT: Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae (tengah), bersama Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Juwahir (kanan), memperkuat kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sigi memperkuat kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat pencegahan kerawanan dalam pelayanan publik, khususnya sektor agraria.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dan Kepala Kantah Kabupaten Sigi Juwahir di Ruang Rapat Bupati Sigi, Jumat (2/10/2026).

Rizal mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah serta sejumlah instansi terkait.

Baca Juga: Bupati Sigi Bidik Lindu jadi Sentra Pertanian, Ingin Danau Dikelilingi Sawah

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah didorong membangun kesepakatan dengan Kantor Pertanahan sebagai bagian dari penguatan program pencegahan, termasuk pada pelayanan publik di sektor agraria.

“Ini ada nota kesepahaman untuk menindaklanjuti pada waktu kunjungan KPK, bahwa dengan Pak Gubernur dan seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dengan seluruh instansi terkait, harus ada nota kesepakatan dulu antara kami pemerintah dengan Badan Pertanahan Kabupaten,” kata Rizal.

Menurutnya, sektor agraria merupakan salah satu bidang yang membutuhkan perhatian dalam pelayanan publik karena memiliki potensi kerawanan. Karena itu, penguatan koordinasi dan integrasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan dinilai penting.

Baca Juga: TPS 3R Sibalaya Utara Diperkuat, Pemkab Sigi Dorong Warga Pilah Sampah dari Rumah

Kerja sama tersebut mencakup sejumlah hal strategis. Di antaranya integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penanganan persoalan pertanahan, percepatan pendaftaran tanah serta legalisasi aset pemerintah daerah.

Selain itu, Pemda Sigi dan Kantah juga akan mendorong pemanfaatan Zona Nilai Tanah, integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam tata ruang, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kerja sama juga mencakup KKN Tematik Pertanahan serta berbagai bentuk pelayanan pertanahan lainnya.

Baca Juga: Pemkab Sigi Hadiri TICEB 2026, Bahas Transformasi Ekonomi

Rizal menilai integrasi data menjadi salah satu bagian penting dalam kerja sama tersebut, terutama untuk mendukung pelayanan masyarakat sekaligus pengelolaan pendapatan daerah.

“Kita ingin agar data bidang tanah, Nomor Induk Bidang, Nomor Objek Pajak, data PBB-P2, serta data yang berkaitan dengan BPHTB dapat semakin terintegrasi dan tervalidasi,” ujarnya.

Menurutnya, data yang terintegrasi dapat mengurangi potensi perbedaan data antarinstansi, memperkuat kepastian administrasi dan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan.

Baca Juga: Bupati Sigi Minta Tak Ada Ibu Hamil Luput dari Pemantauan

Namun, Rizal mengingatkan agar kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

“Penandatanganan hari ini harus menjadi awal dari pelaksanaan program yang nyata, terukur dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta perangkat daerah terkait bersama Kantah Kabupaten Sigi segera menindaklanjuti kesepakatan melalui program kerja dan rencana aksi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Dokumen Asli Surat Bupati Sigi Ditemukan Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati Terkejut

Setiap program juga diharapkan memiliki target, indikator, pembagian tugas, jadwal pelaksanaan dan bukti capaian yang jelas sehingga dapat dievaluasi secara berkala.

Kesepakatan bersama tersebut memiliki jangka waktu tiga tahun dan evaluasi pelaksanaan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.

Rizal berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat kepastian administrasi pertanahan, mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah, memperbaiki kualitas tata ruang serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Stunting Sigi Masih 1.613 Kasus, PKK Dorong Data Warga Dibenahi

“Pada akhirnya, seluruh upaya ini harus bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Sigi,” pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Kantor Pertanahan Sigi Membangun kesepakatan kerjasama Pemkab Sigi