RADAR PALU — Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mematuhi aturan penggunaan pakaian khas daerah setiap hari Kamis.
Ketentuan tersebut mewajibkan ASN mengenakan batik bermotif Taiganja dan Siga sebagai penutup kepala khas daerah. Rizal menegaskan, aturan itu bukan sekadar soal seragam, tetapi juga bagian dari upaya menjaga identitas budaya Sigi.
Dalam arahannya, Rizal masih menemukan sejumlah ASN yang belum menggunakan Siga maupun batik sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemkab Sigi Hadiri TICEB 2026, Bahas Transformasi Ekonomi
“Ini hari Kamis. Saya lihat masih ada yang tidak pakai Siga, tolong ya diupayakan,” kata Rizal, Selasa (6/10/2026).
Ia kemudian menegaskan bahwa batik yang digunakan ASN setiap Kamis harus bermotif Taiganja.
“Harus pakai baju batik motif Taiganja, karena itu punya Sigi,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Sigi Minta Tak Ada Ibu Hamil Luput dari Pemantauan
Menurut Rizal, penggunaan pakaian khas daerah di lingkungan pemerintahan memiliki makna lebih luas daripada sekadar keseragaman ASN. Kebiasaan tersebut menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan identitas budaya Sigi kepada masyarakat.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan ketentuan tersebut diterapkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Rizal mengingatkan agar persoalan tersebut menjadi perhatian seluruh ASN. Terlebih, aturan penggunaan batik Taiganja dan Siga telah ditetapkan melalui surat edaran Pemerintah Kabupaten Sigi.
Baca Juga: PKK Diminta Tak Sekadar jadi Pelengkap, Bupati Sigi: Harus Ada Hasil yang Terukur
“Saya tidak akan lihat lagi hari Kamis depan ada yang tidak pakai Siga untuk laki-laki dan untuk perempuan juga demikian. Saya pikir ini jadi perhatian,” ujarnya.
Bagi Rizal, pelestarian budaya tidak harus selalu dilakukan melalui kegiatan besar. Penggunaan pakaian khas daerah dalam aktivitas pemerintahan juga dapat menjadi cara sederhana untuk menjaga eksistensi budaya lokal.
Dengan ASN mengenakan batik Taiganja dan Siga secara konsisten, identitas budaya Sigi diharapkan semakin dikenal, termasuk oleh generasi muda.
Baca Juga: Stunting Sigi Masih 1.613 Kasus, PKK Dorong Data Warga Dibenahi
Ia berharap ASN tidak hanya memandang ketentuan tersebut sebagai kewajiban kedinasan, tetapi juga sebagai bentuk kebanggaan terhadap daerah dan kepedulian dalam menjaga warisan budaya lokal. (***)
Editor : Muchsin Siradjudin