RADAR PALU - Waktu penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tinggal lima hari.
Inspektorat Daerah memberi batas waktu hingga 10 Oktober 2026 dan meminta seluruh OPD segera menuntaskan rekomendasi pemeriksaan yang masih tertunda.
Inspektur Daerah Morut, Romel Erwin Tungka, menegaskan tenggat tersebut saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Keran Moratorium Pemekaran Daerah Didesak Buka, DPRD Sulteng Singgung Beban APBN dan Kesiapan PAD
Dia meminta seluruh OPD bergerak cepat menyelesaikan temuan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Selain temuan tahun 2025, Pemkab Morut juga menetapkan batas waktu penyelesaian temuan dari tahun-tahun sebelumnya hingga 31 Oktober 2026.
Romel meminta OPD tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa. Setiap perangkat daerah harus memastikan proses tindak lanjut berjalan sesuai kewenangan.
Baca Juga: Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Tengah Kepungan Industri Tambang
Proses itu juga wajib memiliki dokumentasi yang lengkap, termasuk untuk persoalan yang melibatkan pihak ketiga.
"Jangan sampai tindak lanjut temuan ini dibiarkan berlarut-larut. Segera selesaikan sesuai kewenangan dan dokumentasikan prosesnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegas Romel.
Dia menekankan bahwa penyelesaian rekomendasi BPK tidak cukup hanya dengan memenuhi administrasi.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Sulteng Termasuk
OPD harus memastikan setiap rekomendasi mendapat tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Daerah Morut akan terus memantau perkembangan penyelesaian temuan pada setiap OPD untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai tenggat.
Morut sebelumnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. WTP ini adalah opini ketujuh yang diraih Pemkab Morut secara berturut-turut.
Baca Juga: Bupati Delis Ajak Jemaat Kibaid Lasampi Aktif di Masyarakat
Namun, opini tersebut tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah bebas dari persoalan.
BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah. Persoalan itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan kas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pembayaran honor, hingga ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan pada belanja modal.
Baca Juga: ISPA Melonjak Di Tengah Gemerlap Hilirisasi Nikel Sulteng, Safri: Sinyal Darurat Kesehatan!
Temuan-temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi OPD terkait. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Di luar penyelesaian temuan BPK, Romel mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Morut meningkatkan capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi masalah hukum.
Baca Juga: Pemkab Siapkan Pesta Rakyat Hemat Anggaran Jelang HUT ke-13 Morut
Pada akhir amanatnya, Romel juga mengajak pegawai Pemkab Morut melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari sarjana hingga doktoral, guna meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan. (***)
Editor : Ilham Nusi